JURNALINDONESIA.CO – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyetujui perpanjangan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari tanah, bangunan dan peralatan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, terhitung dari tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2025.
Penjabat Wali kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Darius mengatakan, dengan adanya perpanjangan pinjam pakai rumah sakit diharapkan adanya peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe secara maksimal, sembaru menunggu persetujuan dari Kementrian Keuangan RI terkait permohonan hibah RS Arun yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kita harus manfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan masyarakat secara maksimal, agar pasien bisa dirawat dengan baik di rumah sakit kita dan tidak sampai terlantar,” ujarnya. Kamis (20/7/2023).
Menurut Darius, sebelumnya rumah sakit tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan PT Arun saja. Namun kini masyarakat umum juga dapat memperoleh perawatan, mulai dari wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireun. Rumah sakit ini juga diproyeksikan mampu melayani ribuan pasien per tahun, dengan seluruh fasilitas medis yang tersedia.
“Pinjam pakai juga memiliki syarat, yaitu pengelolaan dan pelayanan harus sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Jadi kita juga mengharapkan orang-orang berkompeten yang bekerja di rumah sakit itu,” pungkasnya
Diketahui, perpanjangan perjanjian ini merupakan realisasi LMAN dalam melaksanakan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), dan upaya meningkatkan nilai dari aset yang dikelola sesuai representasi dari tata kelola BMN berdasarkan PP 27 Tahun 2014.
Reporter : Mulyadi