JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Syamtalira Bayu membekuk seorang tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong (Desa) Glong, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AN (31) warga Kecamatan Syamtalira Bayu. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.
“Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas AN akhirnya berhasil kita bekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah hp android dan uang tunai Rp60 ribu.
“Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu,” pungkasnya.
Tambah kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.