JURNALINDONESIA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Aceh mensosialisasikan larangan pegawai negeri pada Polri bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.
Sosialisasi itu disampaikan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto melalui Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar di hadapan personel saat apel pagi di Direktorat Lalu Lintas, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Rabu (15/2/2023).
Sutan Siregar mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat erat kaitannya dengan keinginan bergaya hidup mewah atau hedonis.
Hal tersebut, jelas Sutan Siregar, sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta Sosialisasi Larangan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang Bergaya Hidup Mewah atau Hedonis.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari pencegahan untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan bertujuan agar personel paham tentang larangan bergaya glamor atau hedonis,” kata Sutan.
Di samping itu, Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar juga mensosialisasikan terkait penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).