JURNALINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terkait Pengepakan logistik pemilu.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, Jumat (2/2/2024) mengatakan pihaknya melibatkan Panwascam Se Aceh Utara untuk melakukan pengawasan Pengepakan Logistik Pemilu di gudang KIP Aceh Utara di Lhokseumawe.
Dalam hal ini, Panwaslih Aceh Utara meminta KIP Aceh Utara dapat memperhatikan beberapa hal, seperti ketersediaan generator listrik (Genset) cadangan yang memadai disetiap gudang logistik, sebagai antisipasi jika terjadi pemadaman listrik/gangguan listrik di malam hari.
Kemudian, terkait penggunaan tenda sebagai tempat proses pengepakan logistik memastikan bahwa lantainya harus rata, bebas dari benda-benda yang dapat menyebabkan rusaknya logistik pemilu.
“Jika melakukan proses pengepakan di bawah tenda, agar memperhatikan kondisi cuaca serta memastikan pengaturan udara(ventilasi) gudang cukup baik,” katanya.
Serta memastikan kondisi gudang tidak berdebu yang dapat mengganggu kesehatan para petugas pengepakan dan juga dapat dipastikan agar surat suara tidak tercampur dalam tumpukan sampah.
Selain itu, Panwaslih Aceh Utara meminta kepada petugas pengepakan didalam gudang logistik untuk tidak merokok pada saat pengepakan surat suara.
Pengepakan surat suara itu dilakukan oleh PPK Se Aceh Utara. Maka itu, Panwaslih meminta petugas KIP Aceh Utara agar memerhatian petugas Pengepakan menggunakan ID Card atau tanda pengenal dalam bertugas supaya ada kontrol setiap org masuk dan keluar dari Gudang Logistik.
“Jadi kami menghimbau KIP Aceh Utara untuk dapat mengambil langkah-langkah perbaikan dalam Proses pengepakan logistik Pemilu di Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.