JURNALINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Gampong di Kota Lhokseumawe mengikuti penguatan kapasitas untuk melaksanakan pengawasan.
Petugas pengawasan di tingkat gampong (desa) serta kecamatan diingatkan berperan aktif dalam mengawasi proses penyusunan daftar pemilih dan pencalon anggota dewan yang sedang berlangsung.
Untuk penguatan kapasitas panitia pengawas adhoc, Panwaslih Lhokseumawe mengundang sejumlah narasumber, yakni mantan Ketua Panwaslih Aceh, Dr Muklir serta Teuku Zulkarnaen Ph.D dan Sofhia Annisa, M.Pd.
“Dari pelatihan ini, kami mengharapkan pengawas tingkat adhoc memiliki penambahan pengetahuan, khususnya terhadap dua tahapan yang sedang berlangsung,” ujar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, Selasa (5/8/2023).
Dalam pemaparannya, Dr Muklir mengingatkan modus pelaku pelanggaran kian berkembang, apalagi dengan perkembangan teknologi digital. Kondisi ini menuntut pengawas untuk lebih kreatif dalam melakukan pencegahan. “Karena itu, kerja di divisi pencegahan menuntut kreativitas tinggi, jangan hanya sekadar menjalankan apa yang sudah ada,” jelas dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh tersebut.
Selain itu, upaya pencegahan yang dilakukan juga atraktif sehingga menarik minat orang banyak dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial. Terakhir, pencegahan dilakukan dengan progesif sehingga mampu menggerakkan masyarakat yang masih apatis agar ikut melakukan pengawasan pemilu, minimal di lingkungan sendiri.
Sementara Teuku Zulkarnaen mengingatkan tantangan pengawasan semakin tinggi mengingat pemilu kali ini dilakukan secara serentak, yakni pemilihan legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden. “Sosialisasi menjadi kunci untuk menyukseskan Pemilu 2024, selain integritas para penyelenggara,” ujar mantan ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut.
Seorang peserta pelatihan, Nurhusna, dari PPG Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, mempertanyakan sejumlah bakal calon anggota legislatif yang menurutnya mulai melakukan kampanye melalui pemasangan alat peraga, baik spanduk, baliho, bahkan di kendaraan yang sering berseliweran di jalan raya. “Banyak pertanyaan kepada kami, bagaimana tindakan pengawas terhadap fenomena ini,” ujar Nurhusna.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sofhia Annisa mengingatkan pengawas dari berbagai tingkatan agar mempedomani Peraturan KPU Nomor 10/2023 Tentang Pencalonan, Peraturan KPU Nomor 15/2023 Tentang Kampanye, serta regulasi terkait, terutama Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 Tentang Pengawasan Pencalonan.
“Pengawas harus membedakan antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. Saat ini, belum masuk masa kampanye dan belum ada penetapan daftar calon tetap. Selain itu, pahami juga definisi kampanye itu apa,” jelas Sofhia.
Pelatihan peningkatan kapasitas tersebut diikuti semua anggota Panwascam Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Blang Mangat, dan Kecamatan Muara Satu serta pengawas dari 68 gampong di Kota Lhokseumawe.