JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Lhokseumawe, komitmen akan tuntaskan kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Proses tersebut dibawah pengawasan langsung tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Aceh.
Pada rapat koordinasi tindak lanjut aset, Penjabat (Pj) Walikota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe yang terhitung mencapai Rp.23,9 miliar. Terdata, yang telah dibayarkan pada tahun 2021 Rp.6 miliar, tahun 2022 Rp.5 miliar, dan pada 2023 sejumlah Rp.9,9 miliar.
“Pemko Lhokseumawe, tentu saja akan komitmen untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,” tegas Imran, Kamis (27/7/2023).
Diinformasikan, pada rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina, inspektur Lhokseumawe Azwar serta kabid dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, serta beberapa perwakilan dari Pemkab Aceh Utara.
Reporter: Mulyadi