JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Lhokseumawe, berikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal, Rabu (24/5). Petugas memberikan estimasi waktu sepekan kepada seluruh pelaku usaha, untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), para pelaku usaha langsung didatangi dan menperoleh peringatan secara lisan maupun tertulis.
Petugas memberikan estimasi waktu selama sepekan, agar semua pengusaha walet bisa segera melakukan penertiban mandiri dengan membongkar seluruh penangkaran yang ada. Terdata saat ini terdapat 56 titik penangkaran walet di Kota Lhokseumawe, yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menjelaskan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet.
“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka baru yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.
Dhiyauddin menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota. Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat.