JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Selasa 26 September 2023, menggelar Konsultasi Publik Ke-I Penyusunan Materi Teknis dan KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, MSi, menyampaikan bahwasanya konsultasi publik (KP) ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Konsultasi Publik merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 3 (tiga) matra ruang yaitu matra ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala. Hal itu dikarenakan Kecamatan Cot Girek dan Sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng. Sc, yang telah banyak mendukung dan membantu terlaksananya penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya hingga saat ini telah memasuki tahapan Konsultasi Publik yang pertama.
Konsultasi Publik Ke-I, dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang beserta jajaran, Sekda Aceh Utara, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Asisten Sekdakab, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kepala Dinas Satuan Kerja Pemerintah Aceh, Kepala Balai/Kantor Instansi Vertikal, Para Pimpinan BUMN Aceh Utara dan Lhokseumawe, Para Pimpinan BUMD dalam Kabupaten Aceh Utara, Para Kepala OPD jajaran Pemkab Aceh Utara, Camat Lhoksukon, Camat Cot Girek, dan para Kabag Jajaran Setdakab Aceh Utara.
Juga hadir para Keuchik di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Lhoksukon yang masuk wilayah perencanaan RDTR, para Mukim di Cot Girek dan Lhoksukon, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Aceh, para Ketua LSM, Forum Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli Penataan Ruang, Tenaga Ahli Penyusun KLHS Penataan Ruang, Tim Teknis Penyusun RDTR, dan Pokja KLHS Penyusunan RDTR.
Dalam arahannya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wialayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor, M.Eng. Sc, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa dalam meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Adapun kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya ditetapkan menjadi lokasi prioritas penyusunan RDTR ABT BA BUN 2023 ini adalah karena lokasi tersebut memiliki investasi tinggi berdasarkan data top investasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat ada sebesar Rp 255.827.779.000, – nilai investasi yang sudah masuk kesana.
Plt. Kadis PUPR Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ramli Nasution, ST.,MT, menjelaskan ada 24 Gampong yang masuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya dan terdapat di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Cot Girek terdiri dari 14 Gampong seluas 3.440,40 Ha dan 10 Gampong di Kecamatan Lhoksukon seluas 2.957,13 Ha.
Diharapkan dengan disusunnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini, selain menghasilkan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara juga diharapkan Kawasan Perkotaan Cot Girek dapat menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat Perkotaan Cot Girek itu sendiri dengan “Terwujudnya Kawasan Perkotaan Cot Girek sebagai Pusat Kegiatan Pertanian dan Perkebunan yang Mandiri, Handal, Ramah, dan Nyaman.