Pastikan Bersih Dari Pungli, Kapolda Aceh Tinjau Pelayanan SATPAS SIM di Polresta Banda Aceh

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau pelayanan publik pada satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Banda Aceh. Selasa (19/9)

Peninjauan dilakukan orang nomor satu di Polda Aceh itu untuk memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM pada SATPAS bebas dari pungutan liar (Pungli).

“Peninjauan ini adalah bentuk pengawasan. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program quick wins yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan, yang penting seluruh administrasi dibutuhkan lengkap.

Di samping itu, bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa tentang mekanisme dan administrasi diperlukan.

“Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan SIM, bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi diperlukan sebelum datang ke Satpas,” bebernya.

/ JANGAN LEWATKAN

Persaingan dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) periode 2024-2028 semakin ketat. Berdasarkan hasil survei sementara melalui PollingKita.com, Ir Muntazar ST, MT masih …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir. Muntazar, ST, MT masih unggul dari enam kandidat lainnya. Berdasarkan hasil survei sementara yang …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir Muntazar, ST, MT masih unggul dalam survei sementara yang dilakukan melalui PollingKita.com. Muntazar saat …

Elektabilitas Muntazar masih unggul dalam persaingan calon Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Malikussaleh (Unimal). Berdasarkan hasil survei terbaru, Muntazar memimpin dengan perolehan 40,74 persen …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5