JURNALINDONESIA.CO – YBHA Peutuah Mandiri melalui Program yang didukung oleh NonViolent PeaceForce melalui kedutaan Belanda dalam Kampanye SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh) melakukan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Gampong Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (2/2/2024) berlokasi di meunasah gampong setempat.
Acara ini mengangkat tema : Peran keluarga dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, di ikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari aparatur gampong dan masyarakat Gampong Lamsabang.
Acara ini turut menghadirkan 2 (dua) pembicara yakni, Eva Susanna, SH. MH. (advokat dan praktisi hukum perempuan) dan Vatta Arisva, SH. MH. (advokat & manager kasus YBHA).
Acara ini dibuka oleh Manager Program YBHA, Elvida, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi tempat shering dan berbagi pengalaman dalam menciptakan pola asuh dan tranfer ilmu penanganan terhadap para korban kekerasan seksual. Bahwa kekerasan cukup memprihatinkan saat ini dan kita mesti waspada akan potensi bahaya mengincar disekeliling kita.
Disamping itu pembicara Eva Susanna, menyampaikan teknologi saat ini semakin canggih tentunya kejahatan juga pasti meningkat. Peran orang tua wajib mengedukasi anaknya efek bahaya teknologi jika tidak digunakan secara baik.
Disisi lain pembicara Vatta Arisva menambahkan terkait penanganan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, ketika terjadi suatu masalah pihak para korban harus melapor ke keuchik dan polisi. YBHA Peutuah Mandiri juga mendampingi para korban, untuk pihak para korban harus berani bicara ketika sudah terjadi.
Acara penyuluhan hukum ini disambut baik oleh segenap masyarakat setempat, dan banyak berharap agar penyuluhan hukum serupa dapat terus secara rutin dilaksanakan di gampong mereka. Karena selama ini masyarakat tidak paham dan tidak tahu mesti melakukan apa pada saat terjadi kekerasan seksual disekeliling mereka.
YBHA akan terus menggalang kerja sama dengan sejumlah perangkat gampong lain di sejumlah gampong di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar agar kedepan dapat lahirnya qanun gampong terkait perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual. (rilis)