JURNALINDONESIA.CO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe mengamankan dua terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yakni, TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti, keduanya merupakan pengangguran.
Kronologisnya, kata Kasat, pada pukul 10.00 WIB telah terjadi aksi premanisme dan pungli di salah satu rumah warga yang sedang dibangun di Gampong Hagu Barat Laut, terduga memberhentikan para pekerja jika tidak diberikan uang. Kemudian, pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Tim URC.
“Menanggapi laporan tersebut, personel mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Iptu Heydi, kedua terduga pelaku premanisme dan pungli dimaksud langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat Kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe dalam menangani pengaduan masyarakat guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi