JURNALINDONESIA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Lhokseumawe, di Aula KIP Lhokseumawe, Rabu (8/9/2023).
Dalam pembukaan bimtek, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat bahwa selaku penyelenggara dalam mensukseskan pesta demokrasi tahun 2024 ini merupakan satu agenda utama yang sangat penting.
Beberapa tahapan sudah selesai di lakukan namun kedepan masih ada tahapan yang semakin berat dan membutuhkan tenaga ekstra, diharapkan dengan kerjasama dan dukungan dapat mensukseskan agenda demokrasi tahun 2024 yang semakin dekat.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zainal Bakri menyampaikan bimtek DPTb menjadi bekal bagi penyelenggara untuk menjamin semua hak pemilih bagi warga Negara agar tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Secara menyeluruh bimtek ini harus dipahami oleh PPK bagaimana peraturannya, alurnya, caranya, dan sebagainya yang berkaitan dengan penyusunan DPTb.
DPTb untuk Pemilu 2024, adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia terdaftar, namun bisa memilih di tempat lain dengan alasan tertentu.
“Jika warga yang sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan Surat Pindah Pemilih dengan membawa bukti dukungan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Armiadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Indrawan Eka Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, T. Marbawi, Sekretaris KIP, Yuni Raziati, dan PPK se Kota Lhokseumawe.
Reporter: Mulyadi