JURNALINDONESIA.CO – Salah seorang pria berinisial FA (41) warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa berurusan dengan Polisi karena kepergok petugas membuang narkoba jenis sabu. Sabtu (16/9)
“FA kepergok personel Polsek Banda Sakti sedang melakukan patroli membuang Narkotika jenis sabu di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal.
Saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketika tiba di TKP, petugas menemukan beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya disamping tembok. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,16 gram,” ujarnya.
Sambungnya, kepada petugas FA mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terlapor bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.