Kasus Warga Tabrak Wakapolsek Baktiya Aceh Utara Berakhir Damai

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Kasus Tgk. Syarifuddin yang di jerat sebagai tersangka kerena kasus menabrak Wakapolsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara selesai dengan perdamaian. Saat ini tersangka sudah kembali bersama keluarga. Jumat (10/2/2023).

“Pada prinsipnya kami sebagai penasihat hukum menghargai dan menghormati proses perdamaian yang diinisiasi oleh Unsur Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dan Polsek Baktiya, karena penyelesaian dugaan tindak pidana tidak serta-merta harus diselesaikan dimuka pengadilan dan upaya Restorative Justice bagian yang dimungkinkan dan sah secara hukum, ketika masing-masing pihak dengan suka rela telah memberi pemaafan, baik Tgk. Syarifudin kepada oknum Polsek Baktiya maupun sebaliknya Wakapolsek Baktiya kepada Tgk. Syarifuddin, artinya perdamaian ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi pelaku dan korban,” Kata Kuasa Hukum Tgk. Syarifuddin, Yulfan

Sambungnya, dalam konteks tersebut pihaknya menilai proses perdamaian ini dilakukan secara profesional, berimbang dan adil.

“Sebagai Penasehat Hukum, kami mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi klien,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan, proses mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Polres Aceh Utara selama tiga kali pertemuan, yakni pada tanggal 2, 3 dan 6 Februari 2023. Mediasi tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Baktiya, Wakapolsek Baktiya, Kapolsek Baktiya, Kasi Propam Polres Aceh Utara, KBO Reskrim Polres Aceh Utara, dan beberapa anggota kepolisian lain dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Pada mediasi kedua turut hadir Kasat Reskrim Aceh Utara sebagai Mediator, selebihnya mediasi dipimpin oleh Kapolsek Baktiya. Sedangkan Wakapolsek Baktiya sebagai salah satu pihak yang berperkara sekaligus Terlapor dalam kasus Penganiayaan terhadap Tgk. Syarifuddin hanya hadir 2 kali saat penandatanganan hasil kesepakatan mediasi dan saat proses pencabutan laporan.

“Ada beberapa poin yang dibahas dalam mediasi tersebut, soal pencabutan perkara dugaan tindak pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wakapolsek Baktiya serta mekanisme pencabutannya, dan tiga upaya hukum yang kami lakukan, yaitu, Laporan Penganiayaan terhadap Tgk. Syarifuddin yang dilaporkan pada Ditreskrimum Polda Aceh, Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait sah tidaknya penangkapan serta penyitaan, dan yang terakhir perihal Pengaduan Propam terkait pelanggaran kode etik di Polda Aceh,” paparnya.

Lanjutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi perdebatan dalam mediasi meski akhirnya disepakati, yakni perihal pencabutan perkara antar kedua belah pihak, pemberhentian semua proses hukum yang sebelumnya kami laporkan dan yang terakhir berkaitan dengan dibebaskannya Tgk. Syarifuddin dari laporan dugaan Percobaan Pembunuhan terhadap Wakapolsek Bapaparny

Kronologis singkat:

Satu hari sebelum Tgk. Syarifuddin ditangguhkan dari penahanan, tepatnya hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, kami selaku Penasehat Hukum menghadiri mediasi yang dilaksanakan di Polres Aceh utara untuk membahas poin-poin yang akan menjadi substansi dari pertemuan tersebut. Mediasi pertama ini hanya membahas beberapa hal yang berkaitan dengan permintaan dari kedua belah pihak. 

Kemudian pada pertemuan kedua, tanggal 3 Februari, pihak terlapor dalam hal ini Kapolsek Baktiya meminta agar kami dapat mencabut tiga proses hukum yang sedang berjalan; Laporan Penganiayaan di Ditreskrimum Polda Aceh, Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Laporan Pelanggaran Kode Etik di Bid. Propam Polda Aceh. Dalam pertemuan tersebut, kami menolak atau menangguhkan untuk mencabut Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Propam di Polda Aceh. Kami hanya menerima satu permintaan tentang pencabutan Laporan Penganiayaan yang dilakukan Wakapolsek Baktiya terhadap Tgk. Syarifuddin dengan syarat Tgk Syarifuddin di beri penangguhan penahanan dari tahanan Polres Aceh Utara sebelum semua proses perdamaian selesai dilaksanakan.

Kami berpendapat, “sebelum Laporan Percobaan Pembunuhan yang dituduhkan terhadap klien kami dicabut, kami tidak akan melakukan proses Pencabutan Praperadilan dan Propam”. Akhirnya, setelah berdialog panjang, baru sekitar pukul 23.15 WIB kedua belah pihak sepakat.

Kami mencabut Laporan Penganiayaan di Ditreskrimum Polda Aceh dan Tgk. Syarifuddin diberikan penangguhan penahanan serta diizinkan pulang dengan jaminan yang diberikan oleh Penasehat Hukum. Seterusnya, sisa kesepakatan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023.

Dengan demikian, Tgk. Syarifudin telah ditahan selama 12 hari terhitung sejak 22 Januari sampai dengan 3 Februari 2023 di tahanan Polres Aceh Utara.

Seluruh Kesepakatan antara kedua belah pihak baru tercapai pada pertemuan ketiga tanggal 6 Februari sekitar pukul 16.00 dengan ditanda tanganinya Surat Pencabutan laporan antar kedua belah pihak. Tgk. Syarifuddin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah resmi dibebaskan atas dugaan Percobaan Pembunuhan terhadap Wakapolsek Baktiya. Begitu pun dengan Praperadilan dan Propam juga telah dicabut satu hari setelah perdamaian dilakukan. Kami menyebutnya “pencabutan satu napas”.

Proses perdamaian ini dihadiri langsung keluarga Tgk. Syarifuddin, Penasihat Hukum Tgk. Syarifuddin dari Kantor Hukum Yufan & Rekan, Unsur Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, Kasi Propam Polres Aceh Utara dan awak media. Selain itu, satu unit Mobil Calya warna merah BM 1142 EM milik Tgk. Syarifuddin yang sebelumnya dijadikan barang bukti telah pula dikembalikan.

Sementara sebagian besar poin kesepakatan damai telah tercapai, ada satu poin dari hasil mediasi yang saat ini belum dilaksanakan, yaitu prosesi peusijuk kedua belah pihak sebagai simbol perdamaian dan upaya rehabilitasi nama baik, harkat dan martabat antar pihak. Peusijuk ini seyogyanya dilaksanakan di Mesjid Baktiya, setelah surat pernyataan damai ini ditanda tangani, namun saat rilis ini diturunkan belum ada kejelasan terkait proses peusijuk tersebut.

Reporter: Mulyadi

/ JANGAN LEWATKAN

Persaingan dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) periode 2024-2028 semakin ketat. Berdasarkan hasil survei sementara melalui PollingKita.com, Ir Muntazar ST, MT masih …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir. Muntazar, ST, MT masih unggul dari enam kandidat lainnya. Berdasarkan hasil survei sementara yang …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir Muntazar, ST, MT masih unggul dalam survei sementara yang dilakukan melalui PollingKita.com. Muntazar saat …

Elektabilitas Muntazar masih unggul dalam persaingan calon Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Malikussaleh (Unimal). Berdasarkan hasil survei terbaru, Muntazar memimpin dengan perolehan 40,74 persen …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5