Kasus Suami Tebas Kepala Istri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial MF, 42 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, dirinya tersandung pidana sebab membacok kepala istrinya dengan parang.

Hal itu dilakukan tersangka sebab menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakannya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H mengatakan berkas perkara terhadap MF sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.

“ Kemarin sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar AKP Agus, Jumat (10/3/2023).

Ia menerangkan, peristiwa pidana yang menjerat pelaku terjadi dirumahnya pada 24 Desember 2022,  korban yang sedang memasak dihampiri pelaku yang memegang parang.

“Dengan parang itu tersangka menebas kepala korban, tidak berhenti disitu pelaku juga mengambil pisau berniat untuk menusuk perut korban,” ujar AKP Agus.

 Korban ketika itu bisa menghalau serangan pisau pelaku yang membuat jari tangannya terluka, kemudian berlari keluar rumah dan ditolong warga untuk mendapat perawatan di puskesmas karena luka di kepala dan jari tangannya.

 “Tersangka ini ditangkap dan ditahan sejak 11 Januari lalu, atas perbuatannya ia dijerat pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.

/ JANGAN LEWATKAN

LHOKSUMAWE – Stunting dan gizi buruk pada balita masih menjadi persoalan serius di Kota Lhokseumawe. Meski kerap dikaitkan dengan kekurangan gizi dan nutrisi ibu hamil, …

BANDA ACEH – Car Free Day (CFD) yang digelar di sepanjang Jalan Tgk Moh Abu Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menarik perhatian warga. Dalam …

Persaingan dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) periode 2024-2028 semakin ketat. Berdasarkan hasil survei sementara melalui PollingKita.com, Ir Muntazar ST, MT masih …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir. Muntazar, ST, MT masih unggul dari enam kandidat lainnya. Berdasarkan hasil survei sementara yang …