JURNALINDONESIA.CO – Sebuah rumah kayu beratap rumbia dengan luas di Dusun B, Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dilaporkan terbakar, Rabu (05/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian tersebut disebabkan oleh penggunaan obat nyamuk bakar di dalam rumah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara Satu Iptu Syadli mengatakan, Saat itu suami korban Pemilik rumah, Safrizal (28 tahun) tidak berada dirumah. sementara korban istrinya dan anaknya yaitu Putri Irmanda (22 tahun), Muhammad Kinzi (5 bulan) dan Fida (2 tahun 5 bulan).
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi, sebut Kapolsek, kebakaran tersebut terjadi ketika Putri Irmanda dan kedua anaknya berada di dalam rumah. Saat api mulai melanda, Putri Irmanda dan kedua anaknya terluka akibat luka bakar. Sayangnya, Fida meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Saat kejadian, Sebut Kapolsek, warga sekitar berusaha memadamkan api secara manual, namun upaya tersebut tidak berhasil dan api membesar dengan cepat. Pihak berwenang, termasuk petugas pemadam kebakaran dari Kota Lhokseumawe, juga kesulitan mencapai lokasi kebakaran karena akses jalan yang tidak memungkinkan.
Diduga, kebakaran tersebut disebabkan oleh penggunaan obat nyamuk bakar di dalam rumah. Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai 25 juta rupiah. Meskipun mengalami tragedi besar, pihak keluarga telah memilih untuk ikhlas dan menerima kejadian tersebut sebagai takdir, pungkasnya.
Kedua korban luka bakar, Kata Kapolsek, Putri Irmanda dan Muhammad Kinzi, segera dilarikan ke Puskesmas Padang Sakti dan kemudian dirujuk ke RS Arun Lhokseumawe untuk perawatan medis intensif. Sementara itu, jenazah Fida ditemukan dalam keadaan hangus dan langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.