JAKARTA – Pj. Ketua Pembina Posyandu Kota Lhokseumawe yang diwakili Ketua Dharmawanita Anja Syahrany, SE, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu tahun 2024. Acara ini berlangsung di Nusantara Hall ICE BSD pada Senin (26/8/2024).
Rakornas Posyandu 2024 yang bertema “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Posyandu, Tri Tito Karnavian. Selain itu, acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran logo baru Posyandu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam keynote speech-nya, Mendagri Tito Karnavian yang juga merupakan Penasihat Tim Pembina Posyandu, menekankan pentingnya Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk memperkuat pelayanan di tingkat desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Rakornas ini di adakan untuk menyamakan persepsi, Mindset atau cara berfikir tentang Posyandu, sehingga usai acara ini nanti seluruh peserta Rakornas menghasilkan kesamaan pemikiran untuk memajukan organisasi.
“Keberadaan posyandu ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memperkuat daya sanggar lebih berdaya, jadi mari kita samakan Persepsi tentang posyandu” ujarnya.
Tito menegaskan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sama pentingnya seperti Organisasi pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga (PKK), oleh karena itu, salah satu peran penting posyandu yani untuk memperkuat bisa menekan laju urbanisasi, selain di bidang kesehatan, posyandu juga berperan dalam melayani masyarakat di bidang Pendidikan, perlindungan Rakyat, sosial, Dll.
“Semua pihak memiliki tugas untuk meningkatkan peran posyandu, karena meskipun banyak jumlahnya, kinerja posyandu di seluruh desa masih belum merata” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Posyandu, lembaga ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga melayani bidang lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, dalam sambutannya menjelaskan, Rakornas ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang peran Posyandu setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Rakornas juga menekankan pentingnya penguatan pembinaan Posyandu pada setiap level pemerintahan dan peningkatan peran partisipatif serta inovatif Posyandu.
Tri Tito Karnavian juga menekankan bahwa transformasi Posyandu adalah momen penting dalam meningkatkan kapasitas layanan dasar di desa. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan Posyandu menjadi pusat layanan terpadu.
“Perubahan ini mengakui Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan memperluas peran Posyandu di berbagai bidang pelayanan. Ini adalah momentum untuk menjadikan Posyandu sebagai ujung tombak layanan di desa, demi mempercepat pemerataan akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tri.
Harapannya melalui Rakornas ini, Posyandu tidak hanya melayani Kesehatan, melainkan dapat bersinergi dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibum Limas, dan Bidang Sosial.
Adanya Rakornas ini, diharapkan Posyandu dapat semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa melalui pelayanan yang lebih holistik. [Adv]