DPRK Lhokseumawe Kunker ke Satpol PP Kota Yogyakarta Pelajari Qanun Ketertiban Umum

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk mendapatkan Referensi terkait Pembahasan Rancangan Qanun Ketertiban umum yang masuk dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2023.

Rombongan Kunjungan Kerja Panitia Legislasi di Koordinir langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail disambut oleh Hery Eko Prasetyo,S.STP.,M.Sc  Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.  

Kehadiran legislasi DPRK Lhokseumawe kekantor Satpol PP Kota Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB. Kamis (16/2/2023).

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail mengatakan, kunjungan Kerja Panitia DPRK Lhokseumawe bertujuan untuk mendapatkan Referensi terkait Pembahasan Rancangan Qanun Ketertiban umum yang masuk dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2023.

“Kami merupakan perwakilan masyarakat Kota Lhokseumawe mengharapkan agar dapat terjalin hubungan kerjasama antara Satpol PP Kota Yogyakarat dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan saling berbagi informasi terkait dengan peraturan tentang ketertiban umum di Kota Yogyakarta sehingga persoalan terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masayarakat dapat teratasi sehingga membawa pembangunan bagi Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Ketua panitia legislasi DPRK Lhokseumawe Murhaban memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala satuan polisi pamong praja  yang telah meluangkan waktunya untuk dapat memberikan informasi peraturan daerah tentang ketertiban umum di Kota Yogyakarta

Pihaknya mengharapkan, agar dapat  saling berbagi informasi terkait dengan peraturan tentang ketertiban umum di Kota Yogyakarta, sehingga persoalan terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masayarakat dapat teratasi sehingga membawa pembangunan bagi Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik.

“Kami selaku pihak legislatif akan senantiasa melakukan upaya konkret yang bersinergi dengan pemerintah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat demi mewujudkan masyarakat Kota Lhokseumawe yang berkelanjutan dan kami berharap audiensi ini dapat menjadi momentum yang baik untuk duduk bersama memadukan pemikiran dalam upaya membangun sinergitas, khususnya terkait dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum,” paparnya.

Sementara itu Heri Maulana Plt Kasatpol PP dan WH kota Lhokseumawe, mengatakan dalam mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tertib dan nyaman, pihaknya terus melakukan penertiban bagi pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat – tempat yang menganggu kepentingan umum untuk mengekselarasinya, sangat penting membuat perbandingan dengan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sehingga cara – cara humanis yang telah diterapkan di Yogyakarta dapat menjadi masukan nantinya. Apalagi secara historis Yogyakarta dan Aceh memiliki hubungan erat pada masa tempo dulu, yaitu dari silsilah kerajaan.

Dimana kerajaan Aceh dengan kerajaan Yogyakarta memiliki Sultan berdarah yang sama pada awal awal kerajaan.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo,S.STP.,M.Sc dalam menanggapi masukan dan pertanyaan dari rombongan DPRK Lhokseumawe mengatakan, penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dengan cara persuasif dan edukasi sesuai dengan turunan peraturan daerah yang telah disepakati.

“Kami melakukan dua jenis kegiatan penegakan peraturan daerah tentang reklame, yaitu yustisi dan nonyustisi. Semuanya berjalan beriringan dengan tujuan menjaga estetika Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.

Selain itu ia menyebutkan, proses yustisi dilakukan terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak ada pemasukan dari pajak reklame yang masuk sebagai pendapatan asli daerah.

Sedangkan proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberikan peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran sehingga papan reklame tidak lagi bisa difungsikan.

“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.

Selanjutnya Hery Eko Prasetyo,S.STP.,M.Sc juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mencanangkan Inovasi Rampung Panertib (Gerakan Kampug Panca Tertib) sejak Tahun 2015.Inovasi ini sangat diminati dan mendapat tempat dihati masyarakat Kota Yogyakarta.

Awal dicanangkan inovasi pada Tahun 2015, terdapat 5 kampung sebagai ilot project.sampai dengan tahun 2021 terdapat 103 kampung yang telah mendeklarasikan sebagai kampong pancatertib dari 170 kampung yang ada di Kota Yogyakarta.

Pada tahun 2021, adapun penjelasan Panca Tertib adalah sebagai berikut:

Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik Jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan izin, sesuai Peraturan Perundangang-undangan.

Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiiki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/ meyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan.

Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memeperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang nemiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat,indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.

Inovasi Rampung panertib berhasil menempati puncak prestasi tingkat nasional sebagai TOP 45 Inovasi Terpuji pada ajang kompetisi Inovasi pelayanan Publik,  Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (Adv)

/ JANGAN LEWATKAN

Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menggelar rembuk stunting tahun 2024 yang berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe pada Senin (14/10/2024). Acara ini dihadiri oleh seluruh …

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan upaya serius memberantas praktik buang air besar sembarangan. …

LHOKSEUMAWE – Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe, Ainal Mardiah dan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup …

LHOKSEUMAWE – Salah satu ikon penting di kota ini, bukan hanya berfungsi sebagai sarana irigasi dan pengendali banjir, tetapi juga sebagai sumber air yang mendukung …