DPRK Lhokseumawe Kunker ke DPRD Bantul Pelajari Perda Perubahan Perangkat Daerah

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota  (DPRK) Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bantul Yogyakarta untuk mempelajari peraturan daerah tentang perubahan atas Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Rombongan Kunjungan Kerja Panitia Legislasi di Koordinir langsung Ketua DPRK Lhokseumawe disambut oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Prapta Nugraha.S.Sos, MH dan Kepala Bagian Umum Anton Vektori.SSTP,M.Eng    . Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Bantul. Jumat (17/2 2023)

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail mengatakan Kunjungan Kerja Panitia DPRK Lhokseumawe bertujuan untuk mendapatkan Referensi terkait Informasi Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pertemuan tersebut Ismail mengharapkan agar dapat terjalin hubungan kerjasama antara DPRD Kabupaten Bantul dan DPR Kota Lhokseumawe dan saling berbagi informasi terkait dengan Perubahan Peraturan Struktur Organisai Perangkat Daerah.

Kemudian Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Murhaban alias Geusyik Cheh menyampaikan bahwa Pada Draf Program Legislasi Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2023. Terdapat beberapa perubahan tupoksi Organisasi Perangkat Daerah diantaranya perubahan kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan catatan sipil, dan Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe

Ia menyebutkan, susunan perangkat daerah sangat penting untuk mewujudkan perangkat Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses (right sizing) perlu juga didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintah  yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan potensi daerah, efiensi, efektifitas, pembagian  habis  tugas, rental kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pendayagunaan kearifan lokal.

“Melalui kunker ini, diharapkan dapat menjadi referensi Panitia legislasi dalam melaksanakan pembahasan rancangan Qanun perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe,” harapnya

Pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Bantul yang telah meluangkan waktunya untuk  kami guna untuk dapat melakukan kunjungan kerja terkait dengan  informasi peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Kepada DPRD Kabupaten Bantul, kami selaku ketua panitia legislasi DPRK Lhokseumawe yang merupakan perwakilan masyarakat Kota Lhokseumawe mengharapkan agar dapat terjalin hubungan kerjasama dan saling berbagi informasi terkait dengan peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah yang berada di wilayah kami sehingga persoalan terkait dengan pembentukan susunan perangkat daerah dapat teratasi sehingga membawa perbaikan bagi Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik,” katanya.

Selajutnya ia mengatakan pihaknya akan senantiasa melakukan upaya konkret yang bersinergi dengan pemerintah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat demi mewujudkan masyarakat Kota Lhokseumawe yang berkelanjutan.

“Kami berharap audiensi ini dapat menjadi momentum yang baik untuk duduk bersama memadukan pemikiran dalam upaya membangun sinergitas, khususnya terkait dengan perda pembentukan susunan perangkat daerah. Kami juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas semua parsitipasinya ” paparnya.

Selain itu Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Prapta Nugraha.S.Sos, MH menanggapi masukan dan pertanyaan dari rombongan Panitia DPRK Lhokseumawe mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan Perubahan Peraturan Daerah kaitanya dengan Penyederhanaan Birokrasi.

Perda yang diubah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya Sekretaris Dewan menambahan, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan kendaraan bagi suatu Pemerintahan. OPD berfungsi untuk mebantu mewujudkan dan mencapai visi, misi yang telah tertuang dalam rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD).  

Sebagai informasi Pada Tahun 2021 Kapupaten Bantul sudah memiliki dua OPD Baru yang sudah dibentuk yaitu dinas Perikanan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana  Pemderdayaan Perempuan dan Perlindagan Anak (DPPKBPPPA) masih jadi satu dengan Dinas Pengendalian  Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan masyarakat dan Desa. (Adv)

/ JANGAN LEWATKAN

LHOKSEUMAWE – Demam pada anak sering kali membuat orang tua cemas dan bingung harus berbuat apa. Dinas Kesehatan Aceh Utara menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua …

LHOKSEUMAWE – Di tengah tantangan era modern yang serba cepat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe terus menggencarkan kampanye pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama …

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah kesehatan dan gizi melalui peluncuran Rumoh Gizi Gampong (RGG) ke-32 di Gampong Paloh Punti, …

LHOKSUMAWE – Stunting dan gizi buruk pada balita masih menjadi persoalan serius di Kota Lhokseumawe. Meski kerap dikaitkan dengan kekurangan gizi dan nutrisi ibu hamil, …