JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pengangkatan Antar Waktu (PAW) atas nama Abdullah dari Partai Aceh (PA) sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ismail.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, berlangsung di ruang sidang DPRK, Senin (29/1/2024). Turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, diwakili Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M.Maxalamina,S.Hi,MH, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KIP dan Bawaslu, Direktur BUMD, serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemko Lhokseumawe dan Para tamu undangan lainnya.
Abdullah dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024 tanggal 16 januari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan Pengucapan sumpah janji oleh Abdullah yang dipandu oleh Ketua DPRK Lhokseumawe. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRK Lhokseumawe.
“Selamat bergabung saudara Abdullah. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Lhokseumawe dan memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja,” ucapnya. (adv)