JURNALINDONESIA.CO – Untuk mencegah penurunan stunting DP3AP2KB Kota Lhokseumawe mengajak dan mengimbau kepada generasi muda untuk menghindari pernikahan di usia dini.
Karena perempuan yang hamil di usia terlalu muda pada umumnya belum siap secara fisik dan mental. Akibatnya, bayi berisiko besar lahir dengan berat badan lahir rendah dan terkena stunting.
Kepala DP3AP2KB Salahuddin,S,ST. MS mengatakan, pencegahan stunting harus dimulai dari Catin (Calon Pengantin) mereka harus melakukan kawin perempuan itu umurnya 21 tahun laki-laki umur 25, karena kalau dilakukan perkawinan di bawah 17 tahun itu resiko stuntingnya tinggi sekali untuk anak yang akan dilahirkan dan juga beresiko terhadap orang tuanya.
“Perkawinan usia dini saat berpengaruh dengan stunting itu salah satunya faktor, bukan faktor gizi saja itu yang akan kita cegah,” ujarnya .
Salahuddin mengatakan, saat ini sudah ada program pemerintah, setiap dilakukan perkawinan ada MoU BKKBN dengan Departemen Agama. Setiap perkawinan harus ada sertifikat. Calon pengantin harus lulus sertifikat yang diisi di Elsimil.
“Elsimil itu elektronik siap nikah siap hamil datangnya akan dimasukkan ke aplikasi nanti akan keluar sertifikatnya berarti sudah layak nikah atau belum,” jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan, ketika ada orang perempuan kawin umur di bawah 21 tahun gak papa juga, boleh, tapi ada rekomendasi dari departemen agama, mereka harus menjalani bermacam tes seperti pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya.
“Bukan berarti tidak boleh kawin. Nikah boleh, kawin boleh, tapi umurnya, apabila umurnya dibawah 21 tahun itu resiko anak yang dilahirkan adalah stunting,” kata Salahuddin.
Selain itu Salahuddin menyebutkan, Pj Walikota Lhokseumawe A.Hanan SP.MM, juga sangat berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan angka stunting di Kota Lhokseumawe. Ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota. (adv)