Pelajari Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRK Lhokseumawe Kunker Ke BPKAD Jogjakarta

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Yogyakarta. Rabu (15/2/2023)

Rombongan Kunjungan Kerja Panitia Legislasi di Koordinir langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail disambut oleh Tri Wahyuni ST Kepala Bidang Anggaran dan Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta.   

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail mengatakan, kunjungan Kerja Panitia DPRK Lhokseumawe bertujuan untuk mendapatkan Referensi terkait Pembahasan Rancangan Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan masuk dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut Irwan Yusuf anggota DPRK Lhokseumawe membuka rapat menyampaikan maksud tujuan kunjungan kerja Panitia Legislasi adalah untuk mendapatkan referensi dan  masukan untuk pembahasan terkait Rancangan Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Raqan Prioritas dalam Program Legislasi Daerah Kota Lhokseumawe tahun 2023.

Selain itu pihaknya juga mohon masukan terkait kondisi khusus di Aceh dalam hal  Zakat dan lembaga khusus apakah bisa di akomodir dalam rancangan Qanun Pengelolaan Daerah.  

Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Murhaban alias Geusyik Cheh mengatakan kunjungan kerja ke BPKAD Kota Yogyakarta sangat penting dalam mensinergikan SIPD di Kota Lhokseumawe untuk semua OPD di Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Kemudian diharapkan sistem SIPD dapat dilaksanakan secara menyeluruh di kota Lhokseumawe pada tahun 2023 ini. Baik dalam perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Diharapkan dapat menjadi referensi dalam menerapkan SIPD terhadap pengelolaan keuangan kota Lhokseumawe. Sehingga setiap perencanaan akan terdata dengan valid di sistem SIPD, ini akan memudahkan bagi OPD di Pemko Lhokseumawe dalam merealisasikan program tersebut secara fisik dan juga keuangan,” pintanya.

Selajutnya pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta yang telah meluangkan waktunya untuk dapat melakukan kunjungan kerja terkait dengan informasi peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami legislasi DPRK Lhokseumawe merupakan perwakilan masyarakat mengharapkan agar dapat terjalin hubungan kerjasama dan saling berbagi informasi terkait dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berada di wilayah kami sehingga persoalan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dapat teratasi sehingga membawa perbaikan bagi Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik,” katanya.

Pihaknya akan senantiasa melakukan upaya konkret yang bersinergi dengan pemerintah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat demi mewujudkan masyarakat kota Lhokseumawe yang berkelanjutan dan berharap audiensi ini dapat menjadi momentum yang baik untuk duduk bersama memadukan pemikiran dalam upaya membangun sinergitas, khususnya terkait dengan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas semua parsitipasinya,” ucapnya.

Salain itu Tri Wahyuni Menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan Implementasi Pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Tahun 2021, karena menurutnya system tersebut sudah mengakomodir dari tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintah Daerah, dengan telah diterapkan SIPD di Kota Yogyakarta diharapkan pengelolaan Keuangan dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan, oleh masing-masing OPD di kota Yogyakarta.

“Pemerintah Kota Yogyakarta Sudah mengunakan SIPD dari Tahap Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan, dalam Penganggaran BPKAD telah melakukan penginputan Rencana Anggaran Organisasi Pemerintah Daerah  ke dalam SIPKD, selanjutnya di tahap Penatausahaan juga sudah menggunakan SIPD, semua DPA OPD terverifikasi menggunakan SIPD.  Pada Tahap Pelaporan Setiap petugas akuntansi OPD melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan pengampu/verifikator masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain itu ia menjelaskan, sebelum dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi, masing-masing OPD mengirim Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan Uji Analisis, Laporan Persediaan Barang, Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan, dan Berita Acara Barang Milik Daerah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya yang nantinya akan digunakan sebagai bahan/kelengkapan pada saat kegiatan rekonsiliasi Laporan Keuangan dilaksanakan. (adv)

Foto

Legislasi DPRK Lhokseumawe di kantor DPKAD Kota Yogyakarta

/ JANGAN LEWATKAN

LHOKSEUMAWE – Demam pada anak sering kali membuat orang tua cemas dan bingung harus berbuat apa. Dinas Kesehatan Aceh Utara menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua …

LHOKSEUMAWE – Di tengah tantangan era modern yang serba cepat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe terus menggencarkan kampanye pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama …

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah kesehatan dan gizi melalui peluncuran Rumoh Gizi Gampong (RGG) ke-32 di Gampong Paloh Punti, …

LHOKSUMAWE – Stunting dan gizi buruk pada balita masih menjadi persoalan serius di Kota Lhokseumawe. Meski kerap dikaitkan dengan kekurangan gizi dan nutrisi ibu hamil, …