BANDA ACEH – Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menekankan pentingnya membangun kemitraan dan penataan hukum di lingkungan sekolah, khususnya terkait perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah.
Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, para pendidik sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang berasal dari internal sekolah maupun eksternal, termasuk dari aspek hukum.
“Perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah adalah hal yang sangat krusial, terutama dalam memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Dalam beberapa kasus, guru dan kepala sekolah kerap berhadapan dengan masalah hukum terkait pelaksanaan tugas mereka. Oleh karena itu, penataan hukum yang baik di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan agar tercipta suasana yang kondusif,” ujar Ali Rasab Lubis saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) Pengurus MKKS SMA Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 28 September 2024 bertempat di Aula PT Bank Syariah Indonesia (Tbk), Kantor Regional Aceh, Landmark BSI Aceh.
Acara yang mengusung tema “Berkolaborasi, Bersinergi Wujudkan Pendidikan Aceh Hebat dan Bermartabat” turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, AKBP Chandra dari Polda Aceh, Muamar Mewakili Ombudsman Aceh, serta seluruh Pengurus MKKS SMA (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para kepala sekolah untuk saling bertukar pikiran dan memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Aceh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemitraan antara sekolah, pemerintah, serta lembaga hukum merupakan kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan bermartabat.
Itu sebabnya, Ali Rasab Lubis mendorong para kepala sekolah untuk aktif berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan maupun lembaga terkait lainnya dalam upaya menegakkan aturan serta memberikan perlindungan hukum kepada para pendidik.
“Sekolah bukan hanya tempat untuk mendidik siswa, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengajar. Maka sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama membangun kemitraan yang kuat dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak para guru dan kepala sekolah,” tambahnya.
Di akhir acara, Kasi Penkum Kejati Aceh ini, berharap Kegiatan Rakor dan FGD tersebut dapat menjadi langkah awal bagi terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara pihak sekolah dan instansi hukum di Aceh, sehingga dapat menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan bermartabat di masa depan. [IP/MC]