Mengantisipasi adanya kecurangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tiga kilogram atau yang disebut dengan gas melon, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT. Pertamina Patra Niaga melakukakan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah hotel, resto dan pangkalan, Senin (24/6/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mohammad Rizal, menyampaikan bahwa sidak dilakukan guna memastikan pengunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Setelah kita cek disejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi dan kemudian untuk di pangkalan juga penyalurannya sudah tertib kepada masyarakat,” ucap Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM.
“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat sasaran,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo menyampaikan, jika ada kecurangan pada saat penyaluran maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan mencabut izin pangkalan LPG bersubsidi.
“Saya berharap, masyarakat untuk tetap mengawasi penyaluran yang dilakukan oleh pihak pangkalan,” harapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.