Tersangka Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh :

Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ke dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024,) pukul 12.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.

Tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, adalah SZ (44 tahun) seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok.

Dokumen-dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Penyerahannya, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, S.H., M.H., selaku Plh.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

/ JANGAN LEWATKAN

Sebanyak 34 personel Polres Aceh Utara mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya pada upacara Korpraport yang dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera …

Kado spesial ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh dalam peringatan hari Bhayangkara ke -78 tahun ini karena berhasil mengungkap kasus tindak …

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 17:00 WIB, dua …

Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IP …