Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Mirisnya perbuatan itu dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dahulu mengajak anak perempuannya nonton film porno sebelum menodai buah hatinya sendiri. Saat ini korban sudah berusia 8 tahun.
“Korban berinisial SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak dua tahun lalu atau saat usianya 6 tahun dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Akibatnya, korban SF mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan sang ayah. Korban pun saat ini harus mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim khusus setelah perkara ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh pihak keluarga.
“Pengakuan tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita dalami lagi,” ujarnya.
Adapun peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polisi yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga orang anggota keluarga untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, akhirnya FA selaku ayah korban ditetapkan sebagai tersangka.
FA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.