Mahasiswa Gugat Pemko Lhokseumawe Atas Dugaan Keberpihakan Pada Salah Satu Paslon Pilpres 2024

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO- Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM UNIMAL) melaporkan dan menggugat Pemerintah Kota Lhokseumawe ke Bawaslu/Panwaslih terhadapat dugaan keberpihakan kepada salah satu Paslon di Pilpres 2024, Senin (20/11/2023).

Ketua Umum DPM UNIMAL Mohammad Mohaymin mengatakan, pihaknya menduga adanya indikasi keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Kontestasi Pilpres Tahun 2024, karna ada bertebaran baliho atau spanduk pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden Nomor urut 2 dengan logo Pemerintah Kota Lhokseumawe di acara UMKM Wilayah I APEKSI yang sedang di adakan di kota Lhokseumawe.

Dirinya menyebutkan, ASN secara Peraturan Perundang-undangan sudah diperintahkan untuk bersikap Netral dan Independen dalam proses Pemilu/Pilpres Tahun 2024, seperti yang termaktub dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

“Laporan temuan kami terkait dugaan keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe secara Objeknya yaitu Pj. Walikota Lhokseumawe sebagai Pemimpin dan yang mempunyai kekuasaan menjalankan Pemerintahan Kota Lhokseumawe berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.

Pihaknya mengecam terhadap pihak-pihak aparat ataupun ASN yang sudah di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk bersikap netral dan independen dalam Pemilu/Pilpres 2024 namun melanggar ketentuan itu, karna akan membuat pesta demokrasi dimulai secara tidak jujur dan tidak adil.

“Kami berharap semua pihak menjaga nilai-nilai Demokrasi yang baik dan benar, agar Pesta Demokrasi tahun 2024 berjalan aman dan damai,” pintanya.

Mohammad Mohaymin mengatakan, dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh telah melaporkan hal tersebut ke panwaslih Kota Lhokseumawen agar di tindak lanjuti dan sudah diterima oleh pihak panwaslih.

Sementara itu Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkai indikasi keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Kontestasi Pilpres Tahun 2024.

“Tidak lanjut atas laporan ini kami akan melakukan kajian awal berhungan dengan syarat materil dan formil dalam dua hari. Setelah itu kalau memang memenuhi syarat formil dan meteri baru di registrasi,” jelasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

BANDA ACEH – Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) yang diwakili oleh Anggota Badan Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil …

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …