JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang pria miliki paket sabu – sabu di kawasan Jalan Air Bersih, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/10/2023) pukul 02.45 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diamankan yakni TS (31) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu seberat 4.00 gram, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit Hp android.
“Saat itu kita sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas di kawasan Kuta Blang. Lalu, kami merasa curiga dengan seorang pria yang saat itu sedang berjalan sendirian. Kemudian kita berhentikan, ketika ditanya tujuannya, TS memberi jawaban tidak jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan lima paket kecil sabu – sabu dari kantong celananya. Tidak sampai di situ, personel membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu – sabu.
“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, kemudian TS beserta barang bukti kita bawa ke Mapoksek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Arizal.