JURNALINDONESIA.CO – Polres Simeulue Polda Aceh dengan sigap merespons musibah kebakaran yang menimpa masyarakat dengan mendirikan posko pengaduan di Desa Sukajaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Senin (25/9/2023).
“Pendirian posko pengaduan kebakaran itu sebagai upaya untuk memberikan bantuan dan menerima pengaduan dari masyarakat yang tertimpa musibah kebakaran,” kata Kabid Humas Polda Aceh, dalam keterangan tertulisnya.
Joko menjelaskan, posko pengaduan musibah kebakaran itu bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi dan bantuan bagi masyarakat yang memerlukan pertolongan akibat musibah kebakaran tersebut.
“Nantinya, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau memiliki informasi penting terkait kejadian ini dapat langsung mendatangi posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Polres Simeulue,” ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Simeulue AKBP Sujoko menyampaikan, pihaknya siap memberikan bantuan dan mendukung upaya penanganan kebakaran di Desa Sukajaya. Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau memiliki informasi terkait kebakaran ini untuk segera menghubungi posko yang telah ada.
Ia juga menyampaikan, bahwa posko pengaduan bencana kebakaran itu akan beroperasi sepanjang waktu untuk memastikan bahwa warga yang terkena dampak kebakaran mendapatkan bantuan secepat mungkin.
“Polres Simeulue telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas pemadam kebakaran dan tim evakuasi, untuk mengatasi situasi darurat ini,” kata Sujoko.
Pihaknya juga siap bergerak bersama dengan komunitas dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan warga dan penanganan yang efektif terhadap musibah kebakaran ini.