JURNALINDONESIA.CO – Sedang asik hisab sabu, tiga pria di Kota Lhokseumawe diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/9/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Sabtu (23/9/2023) mengatakan, tiga pria yang ditangkap ini yakni, SU (40) warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berdomisi di Kota Lhokseumawe, kemudian RF (28) dan AR (43) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.
“Penangkapan terhadap ke tiga tersangka ini berkat informai dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Hagu Teungoh kerap dijadikan sebagai tempat melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata kapolsek, personel segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisi sisa sabu, satu alat hisab sabu (bong) yang sempat dibuang ke luar rumah, tiga buah plastic klip merah bekas sabu – sabu dan tiga mancis.
“Ketiga tersangka kemudian kita amankan ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolsek Banda Sakti juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Lhokseumawe untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkotika,” jelasnya.