JURNALINDONESIA.CO – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau pelayanan publik pada satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Banda Aceh. Selasa (19/9)
Peninjauan dilakukan orang nomor satu di Polda Aceh itu untuk memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM pada SATPAS bebas dari pungutan liar (Pungli).
“Peninjauan ini adalah bentuk pengawasan. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program quick wins yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan, yang penting seluruh administrasi dibutuhkan lengkap.
Di samping itu, bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa tentang mekanisme dan administrasi diperlukan.
“Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan SIM, bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi diperlukan sebelum datang ke Satpas,” bebernya.