JURNALINDONONESIA.CO- Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi. Hasil dari razia, sebanyak 4 wanita di sebuah indekos terbukti bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima petugas dan ditindaklanjuti pimpinan, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (Pekat),” kata Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Adapun sasaran razia seperti warung remang-remang, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan indekos di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi pertama yang dirazia di wilayah Cileungsi.
“Petugas menuju kantor Kecamatan Cileungsi, bertemu Camat Cileungsi untuk koordinasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” sebutnya.
Ada dua titik di Cileungsi yang dirazia, yaitu Gang Anggrek dan Gang Cokelat. Hasilnya, tidak ditemukan sasaran operasi sehingga razia dilanjutkan ke titik berikutnya, yakni indekos di bawah Fly Over Cibinong.
Di indekos ini terdapat 11 terduga PSK yang menawarkan diri melalui aplikasi perpesanan. Mereka lalu dibawa ke Mako Satpol PP.
Setelah di Mako Satpol PP, ada petugas Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang mengasesmen kesebelas terduga PSK. Asesmen dilakukan pada pukul 00.30-05.20 WIB dini hari tadi.
“Dari hasil asesmen Dinsos, yang dinyatakan positif PSK online itu empat orang dari 11 orang, dan langsung dibawa ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Sukabumi, untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Sumber : detik.com