JURNALINDONESIA.CO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra) membuka posko laporan dan pengaduan terkait dugaan pemugutan biaya penerimaan kerja di PT. Perta Arun Gas (PAG).
Ketua Cakra Fakrurrazi dalam konferensi pers di Platinum Coffe, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pungli karena adanya informasi yang dilakukan oleh oknum calo pada perekrutan tenaga kerja di PT. PAG.
“Posko pengaduan ini kita buka untuk menyerap informasi bagi masyarakat yang menjadi korban pungli, jika ada masyarakat yang merasa jadi korban bisa langsung melaporkannya kepada kami,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat korban yang ingin melapor bisa langsung ke kantor Cakra di Jalan Merdeka Mengendong No 35 C, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau menghubungi 081244750020.
Dirinya mengharapkan kepada korban agar memberanikan diri melaporkan calo tersebut. Pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor dan siap mendampingi korban secara gratis.
“Kita mengharapkan kepada masyarakat jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa dalam rekrutmen masuk kerja di PAG,” pintanya.
Reporter: Mulyadi