JURNALINDONESIA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, Senin (28/08/2023) menyatakan P21 terhadap berkas perkara atas nama tersangka H dan SY yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022
“Menurut hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 44 Miliar. Artinya, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap,” jelasnya.
Sambungnya, kemudian akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023, untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut.
“Perlu diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320,” paparnya.
Reporter : Mulyadi