JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti menciduk 5 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (28/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Pasar Buah, Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu.
“Berkat informasi ini, kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial SF (48) warga Banda Sakti. Barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,08 gram dan satu pirek berisi 1,20 gram sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yaitu seorang perempuan berinisial SR (42) di Waduk Pusong Lhokseumawe. Kemudian menangkap MS (32), seorang kurir berinisial MI (18) dan TA (29) warga Kecamatan Banda Sakti.
“Dari ke empat tersangka lain kita mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam paket besar dan paket kecil dengan berat total 60,43 gram,” pungkasnya.
Reporter : Mulyadi