Cara Urus Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Sekaligus Balik Nama

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Perpanjang STNK Kendaraan yang masih atas nama orang lain, sekarang lebih mudah.

Lantaran bisa dilakukan secara online.

Meskipun identitas fisik yang asli milik si pemilik kendaraan tak di tangan kita.

Sebab, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Sehingga tak perlu menyetor berkas dan salinannya.

Tanpa harus ke Samsat, proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.

Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Nah untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat.

Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.

Lalu isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas.

Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.

Langkah selanjutnya, sabar dan menunggu proses, perkara lama waktunya silahkan diperjelas langsung ke petugas.

Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Info tambahan, untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Caranya gampang:

Sambangi situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor.

Misalnya, jika kendaraan berdomisili di wilayah Jakarta, maka sambangi situs bapenda.jakarta.go.id, untuk domisili Jawa Barat kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.

Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan.

Yakni nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor (hitam, kuning, atau merah).

Berikutnya, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’.

Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

 

Sumber: otomotifnet.com

/ JANGAN LEWATKAN

JURNALINDONESIA.CO – Asisten II Sekretariat Kabupaten Pidie, H Tarmizi menyatakan sangat mengapresiasikan terhadap langkah yang diambil oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sigli, menyediakan …

JURNALINDONESIA.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka Pameran Otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 yang digelar di JIEXPO, Convention Center …

JURNALINDONESIA.CO – Membeli mobil bekas itu layaknya pisau bermata dua. Salah pilih bisa celaka, karena berpotensi menguras isi dompet. Tapi kalau tepat guna dan pas …

JURNALINDONESIA.CO – Honda CR-V generasi kelima sudah cukup lama mengaspal di Indonesia. Mobil ini pertama kali debut secara global pada tahun 2016 dan masuk ke …