JURNALINDONESIA.CO – Jari kelingking bayi perempuan yang masih berusia 8 bulan, AR, putus gara-gara keteledoran perawat. Kasus ini menjadi heboh setelah keluarga melapor ke polisi dan mendapat respons banyak pihak.
AR dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang akibat mengalami demam, Rabu (1/2). Tiga hari kemudian, Jumat (3/2) siang, cairan infus yang terpasang di lengannya tersumbat sehingga kedua orang tuanya, SP (38) dan SR (36) memanggil perawat untuk memperbaikinya.
Perawat inisial DN kesulitan membuka perban infus pasien. Orang tua pasien berkali-kali meminta perawat pelan-pelan membuka perbannya.
Namun, DN mengambil gunting besar untuk membuka infus itu tetapi justru membuat jari kelingking bayi itu putus. Kejadian itu membuat heboh dan orang tua pasien tak terima sehingga memilih melapor ke Polrestabes Palembang.
“Saya tidak terima cara kerja perawat itu, sudah dibilangin pelan-pelan saja, tapi malah ambil gunting besar. Bukannya perban yang lepas, kelingking anak saya malah yang terpotong,” ungkap SP, Senin (6/2).
Usai kejadian, tim medis melakukan operasi penyambungan jari pasien selama 1,5 jam. Kemudian, manajemen rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan meminta kasus ini tidak sampai ke ranah hukum.
“Walaupun ada niat baik, kami tidak terima. Perbuatan perawat itu harus dihukum,” ujarnya.
Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menjelaskan, perawat DN termasuk perawat senior dan berpengalaman karena telah 18 tahun bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui tindakan itu adalah kesalahan dalam perawatan.
“Kami langsung bersikap tegas, DN dinonaktifkan sebagai perawat dan akan diproses oleh Komite Medik,” kata dia.
Dia mengatakan, pasien tengah menjalani perawatan intensif, baik penyembuhan demamnya maupun pemulihan pascaoperasi. Manajemen memindahkan ruang perawatan pasien dari kelas III menjadi VIP.
“Itu salah satu bentuk permohonan maaf kami, perawatan akan maksimal karena dijaga tiga perawat dan dokter,” terangnya.
Meski mengakui adalah sebuah kesalahan, pihaknya berharap keluarga dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Rumah sakit siap bertanggungjawab atas dampak yang dialami bayi AR.
DPRD Sumsel Turun Tangan
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsrl Mgs Syaiful Padli menyebut kasus ini menjadi perhatian. Pihaknya segera memanggil manajemen RS Muhammadiyah Palembang untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan, sungguh miris jika seorang perawat bisa melakukan kesalahan fatal seperti itu. Kami akan panggil manajemen rumah sakit,” tegasnya.
Menurut dia, perawat, apalagi sudah terbilang senior seyogyanya melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun bisa juga adanya keteledoran dan ketidakhati-hatian dalam menangani pasien.
“Kami akan mencarikan solusi untuk mengatasi masalah ini, jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat,” kata dia.
Hotman Paris Siap Dampingi
Kasus ini ternyata telah sampai ke telingan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun instagram pribadinya @Hotmanparisofficial, dia menyatakan siap membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
“Saya dihubungi ibu korban bernama Sri, yang mengadu jari anaknya terpotong saat buka infus. Saat akan membuka gunting perban jari kelingkingnya ikut terpotong,” kata Hotman.
Menurut dia, kerugian besar tidak hanya ditanggung korban, melainkan pihak keluarga. Dirinya pun menawarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum mengingat perbuatan sang perawat adalah perbuatan pidana.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan hukuman penjara lima tahun,” tegasnya.