JURNALINDONESIA.CO – KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.
“Terkait putusan MK yang menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Idham mengatakan PKPU tersebut dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham menuturkan dalam merancang PKPU, KPU berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi cawapres.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).
Sumber: detik.com