Jurnalindonesia.co | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluarkan tiga maklumat haram. Pertama mengenai penyalahgunaan aplikasi media sosial (medos) seperti aplikasi MiChat, BigoLive, dan semacamnya untuk kegiatan prostitusi online. Kedua ekspolitas dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik, dan ketiga penyalahgunaan narkoba.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat MUI Kota Parepare, 25 Desember 2022 lalu.
“Jadi ada gejala-gejala yang hadir di masyarakat, fatwa itu mucul. Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda, baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” kata Kiai Abdul Halim K di Hotel Bukit Kenari, Senin (9/1/2023).
Dia menyebutkan, praktek-praktek prostitusi online akan merusak masa depan generasi bangsa. Sebab, kondisi saat ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam pernikahan. Maka semakin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
“Dilansir dari Infozone.id”
“Prostitusi online ini bertentangan dengan hukum di negara kita. Olehnya itu, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos itu (MiChat, BigoLive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online,” harapnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Parepare, Budiman Sulaeman menambahkan, selain penyalahgunaan medsos, pihaknya juga mengharamkan ekspolitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik. Termasuk, penyalahgunaan narkoba.
“Mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta, baik itu bagi pemberi. Haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis, serta tidak mendidik karakter yang baik,” katanya.
Dia menyebutkan bagi pengemis, haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat, karena faktor malas bekerja. Olehnya itu, wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina mereka dengan sebaik-baiknya.
“MUI kota Parepare menegaskan haramnya praktek eksploitasi manusia untuk meminta-minta, dan kepada petugas di Parepare untuk menertibkan dan menindak praktek eksploitasi,” ucapnya.
Tak hanya itu, MUI juga mengharamkan masyarakat Parepare untuk memberi kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.