PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan dua oknum pegawai BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin senilai Rp111 miliar (6,2 juta dolar AS).
Penetapan itu dilakukan pada Kamis (1/10/2026) dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang pada malam harinya hingga 20 hari ke depan.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Eva Dwi Yuliani (EDY), mantan Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Tebet tahun 2023, serta Marina (MR), Penyelia Customer Service BNI Tebet.
Apakah bakal ada tersangka lain dalam perkara tersebut?
Aspidsus Kejati Babel, Corneles S. Soeprapto Heydemans saat jumpa awak media menyiratkan hal tersebut.
Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain.
“Untuk kurator sedang diperdalam perannya,” kata Corneles.
Apa saja peran kedua tersangka yang notabene pegawai menengah sehingga mampu menilep uang jaminan pascatambang hingga ratusan miliar rupiah?













