banner 728x90

Sidang Gugatan Monica Haprinda di PN Jakarta Pusat, Minta SK Pemecatan DPP PDIP Dibatalkan

Avatar
Anggota DPRD Babel Monica Haprinda. Foto: Ilustrasi
banner 468x60

JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Anggota DPRD Babel Monica Haprinda mengajukan gugatan terhadap DPP PDIP, DPD PDIP Babel, dan DPC PDIP Pangkalpinang di Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 669/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.

Monica melalui kuasa hukum M Yazid Rezebtiaji melakukan pendaftaran pada Selasa (15/9/2026).

Turut tergugat KPU Babel, Bawaslu Babel, DPRD Babel, Gubernur Babel, dan Mendagri.

Hal itu tercantum dalam keterangan di sipp.pn-jakartapusat.go.id.

BACA JUGA: KPU Respons Surat Ketua DPRD Babel Terkait PAW Monica Haprinda

Gugatan Monica terkait pemecatan dirinya sebagai anggota partai oleh DPP PDIP pada April 2026 lalu.

Anggota Komisi I DPRD Babel itu dipecat berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan No. 79/KPTS/DPP/IV/2026 Tanggal 14 April 2026 tentang Pemecatan Monica Haprinda, S.IP., M.SI dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Untuk itu, Monica menggugat SK DPP PDIP tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang perdana gugatan Monica digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Informasi yang diperoleh hadir dalam persidangan itu hanya pihak turut tergugat yakni pihak KPU Babel, Bawaslu Babel, Sekda Babel, dan Sekretaris DPRD Babel.

Sekadar diketahui, Monica adalah istri mantan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau Molen.

BACA JUGA  PKS Babel Gelar Rakerwil Tahun 2025, Momentum Menyelaraskan Program Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses