banner 728x90

Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal Belitung ke Kejaksaan

Polda Babel limpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (2/10/2026). Foto: IST/Polda Babel
banner 468x60

BELITUNG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Polda Bangka Belitung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (2/10/2026).

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

​Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum berjalan lancar di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan.

​”Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara lima tersangka penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal. Seluruh barang bukti telah diserahkan dan diterima JPU Kejari Belitung untuk segera diproses ke tahap persidangan,” ujar Agus, Jumat (2/10/2026) malam.

BACA JUGA  Heri dan Satori Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses