BELITUNG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Polda Bangka Belitung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (2/10/2026).
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum berjalan lancar di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan.
”Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara lima tersangka penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal. Seluruh barang bukti telah diserahkan dan diterima JPU Kejari Belitung untuk segera diproses ke tahap persidangan,” ujar Agus, Jumat (2/10/2026) malam.











