banner 728x90

2 Pegawai Bank Pelat Merah Terseret Kasus Korupsi Pascatambang PT Kobatin Rp111 Miliar

Avatar
Dua pegawai bank pelat merah saat digiring dari Kejati Babel, Kamis (1/10/2026). Foto: Ilustrasu
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tebet, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pascatambang PT Kobatin tahun 2014–2025.

Tersangka masing-masing berinisial M (Penyelia Customer Service) dan EDY (Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan).

Keduanya kini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak (LPA) Pangkalpinang.

“Dua orang dari bank pelat merah sudah kami lakukan penahanan. Sementara untuk peran kurator masih terus kami perdalam,” ujar Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, Kamis (1/10/2026) malam kepada awak media.

Corneles menjelaskan, kedua tersangka diduga mencairkan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba secara melawan hukum.

Dana tersebut diserahkan kepada kurator untuk dimasukkan ke dalam boedel (harta) pailit PT Kobatin.

Padahal, dana jaminan pascatambang bukan aset perusahaan, melainkan dana cadangan yang wajib digunakan Ditjen Minerba untuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak.

BACA JUGA  Ngadu ke DPRD Babel, Warga Desa Puput Desak Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS Digeser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses