PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tebet, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pascatambang PT Kobatin tahun 2014–2025.
Tersangka masing-masing berinisial M (Penyelia Customer Service) dan EDY (Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan).
Keduanya kini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak (LPA) Pangkalpinang.
“Dua orang dari bank pelat merah sudah kami lakukan penahanan. Sementara untuk peran kurator masih terus kami perdalam,” ujar Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, Kamis (1/10/2026) malam kepada awak media.
Corneles menjelaskan, kedua tersangka diduga mencairkan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba secara melawan hukum.
Dana tersebut diserahkan kepada kurator untuk dimasukkan ke dalam boedel (harta) pailit PT Kobatin.
Padahal, dana jaminan pascatambang bukan aset perusahaan, melainkan dana cadangan yang wajib digunakan Ditjen Minerba untuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak.













