BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus timah dalam cempedak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Rabu (30/9/2026).
Tersangka M Yani diserahkan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Viandi Simamora sekitar pukul 13.05 WIB di Kantor Kejari Bangka Barat, setelah dipindahkan dari Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengonfirmasi pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum. Seluruh tanggung jawab perkara kini resmi berada di tangan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Yos, Rabu (30/9/2026).
Yos menegaskan penanganan kasus berbasis Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2026/Polres Bangka Barat tanggal 4 Agustus 2026 ini berjalan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, JPU Kejari Bangka Barat akan segera menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Modus Penyelundupan
Sebelumnya, Sat Polairud Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan 265 kilogram pasir timah ilegal di Pelabuhan Ferry Tanjung Kalian Mentok, Senin (3/7/2026) malam.
Timah yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, tersebut disembunyikan di balik tumpukan buah cempedak.











