PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah wilayah Bangka Selatan periode 2015-2022 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Sementara empat terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi atas dakwan Jaksa.
Ketujuh terdakwa yang mengajukan keberatan adalah:
1. Kurniawan Effendi Bong alias Afat (Pemilik CV Teman Jaya & TJ Mart)
2. Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel)
3. Agus Slamet Prasetyo (Bos PT Indometal Asia)
4. Hendro (Bos CV Bintang Terang)
5. Hanizaruddin (Direktur BUMD PT Bangun Basel)
6. Ahmad Subagdja (Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk)
7. Nur Adi Kuncoro (Eks Perencana Operasi PT Timah Tbk).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindak pidana korupsi pada tata kelola timah ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kerugian terbesar dicatatkan oleh CV Teman Jaya milik terdakwa Kurniawan Effendi Bong alias Afat dengan nilai mencapai Rp1,62 triliun (Rp1.621.807.104.444).
Sementara itu, kerugian terbesar kedua melibatkan CV Diratama milik Doni Indra yang menembus angka Rp984,8 miliar (Rp984.836.249.729).













