JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait norma penggunaan ijazah palsu yang diajukan oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Meski gugatan ditolak, MK menegaskan pertimbangan hukum penting, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena ijazahnya terbukti palsu tanpa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau kesengajaan.
Hal itu diungkap Zainul Arifin Kuasa Hukum Hellyana dalam keterangannya yang diterima jurnalindonesia.co, Selasa (29/9/2026).
Dalam Putusan Nomor 308/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan norma Pasal 272 ayat (2) KUHP Baru tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penolakan ini sekaligus menggugurkan permohonan provisi Pemohon yang meminta penghentian sementara proses pidana yang sedang dihadapinya.
Meski demikian, MK memberikan penafsiran mengikat (constitutional interpretation) terkait tata cara penerapan pasal tersebut oleh aparat penegak hukum.
Objektif vs Subjektif Harus Dipisah
Kepalsuan dokumen tidak otomatis membuktikan kesalahan pengguna.
Terbuktinya fisik atau status dokumen sebagai ijazah palsu (keadaan objektif) tidak serta-merta membuktikan bahwa pengguna tahu atau menyadari kepalsuan tersebut saat menggunakannya.











