PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang bakal diperkuat melalui sinergi lintas sektor.
Pemerintah kota juga menyiapkan regulasi yang mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, Agustu Efendi, mengatakan pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sinergitas antarkomponen dalam upaya tersebut.
“Ke depan kita akan membuat Peraturan Wali Kota terkait bagaimana sinergitas antara komponen yang ada, terutama dalam tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak,” ujar Agustu saat menghadiri Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus yang digelar DP3AKB Kota Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Menurut Agustu, pencegahan perlu mendapat perhatian karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada DP3AKB maupun UPTD PPA.
Pekerja sosial, sekolah, kepolisian, lembaga masyarakat dan unsur terkait lainnya dinilai perlu mengambil peran.
“Yang penting adalah bagaimana tindakan pencegahannya. Lintas sektor dan beberapa stakeholder harus bersama-sama melakukan tindakan pencegahan,” katanya.
Agustu juga menilai lingkungan pendidikan memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan.
Sekolah dapat menjadi ruang untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai perlindungan diri, termasuk penggunaan teknologi secara bijak.













