PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang tak cukup berhenti pada penerimaan laporan.
Pendampingan hingga proses pemulihan korban menjadi bagian penting yang perlu diperkuat.
Hal tersebut menjadi fokus Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang melalui Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus bertema “Pulih, Aman, dan Berdaya”.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/9/2026), di Bangka City Hotel, Pangkalpinang, tersebut diikuti 85 peserta dari berbagai unsur yang terlibat dalam layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kepala DP3AKB Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas para pihak agar penanganan persoalan perempuan dan anak dapat dilakukan secara terpadu.
Menurutnya, persoalan perempuan dan anak tidak dapat ditangani hanya oleh satu organisasi perangkat daerah.
Korban membutuhkan lingkungan yang dapat memberikan ruang untuk mengadu, perlindungan, hingga pendampingan.
“Permasalahan tentang anak dan perempuan di Kota Pangkalpinang ini menjadi atensi kita. Mereka harus memiliki orang yang dipercaya, tempat untuk mengadu, dan sarana untuk melindungi mereka,” kata Erwandy, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, peserta dalam pelatihan mendapatkan pemahaman mengenai manajemen kasus yang dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan.
Menurut Erwandy, pemahaman tersebut diperlukan agar laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.













