PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016, Ahmad Subagdja, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp296,7 miliar pada kurun waktu 2013–2016.
Dugaan korupsi tersebut bermodus penandatanganan kerja sama perizinan penambangan ilegal yang melibatkan sembilan perusahaan mitra usaha pertambangan darat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, khususnya di wilayah Bangka Selatan.
Dia bersama 10 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).
BACA JUGA: Mantan Pejabat PT Timah Nur Adi Kuncoro Didakwa Rugikan Negara Rp429 Miliar
Dugaan pelanggaran hukum oleh terdakwa meliputi tiga poin utama:
Tanpa Izin Menteri ESDM
Terdakwa menandatangani perjanjian kemitraan sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 7101 K/30/MEM/2016 yang menjadi syarat sah program kemitraan.
Manipulasi Ruang Lingkup Kerja
Mitra usaha diberikan izin melakukan penambangan bijih timah secara penuh, padahal secara aturan kegiatan mitra hanya terbatas pada penggalian endapan timah aluvial.
Transaksi Jual-Beli Ilegal
Hasil penambangan yang dilakukan mitra secara melawan hukum kemudian diserahkan dan dibeli kembali oleh PT Timah.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinilai telah memperkaya sejumlah pemilik dan direktur perusahaan mitra, dengan rincian aliran dana sebagai berikut:













