PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026).
Eddy mengatakan, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, perubahan atau pengalihan peruntukan kawasan hutan dapat diajukan melalui proses yang berlaku.
Terlebih, saat ini pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten tengah berlangsung sehingga usulan tersebut masih dapat disampaikan.
“Kalau berkaitan dengan kawasan hutan, memang dalam aturan bisa diajukan untuk peralihan penggunaan lain. Mumpung ada pembahasan tata ruang tingkat kabupaten, itu bisa diajukan,” kata Eddy usai audiensi.
Namun, ia menegaskan proses tersebut harus dimulai dari tingkat bawah, yakni usulan dari kepala desa, kemudian diteruskan ke kabupaten dan provinsi sebelum disinkronkan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Usulannya harus dari bawah, kepala desa, kabupaten, kemudian provinsi. Kita tinggal proses untuk menyinkronkan dan disampaikan ke kementerian, karena ini sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.













